PROSES TRADISI PERKAWINAN ADAT BUGIS MAKASSAR
Pada proses setelah a’jangang jangan dalam adat perkawinan bugis makassar, sebagai awal perkenalan keluarga sebulum untuk mengikat dua keluarga dalam perkawinan, maka proses selanjutnya adalah acara MELAMAR atau dalam bahasa makassar a’ssuro, (bugis: Madduta).
Madduta atau Assuro adalah sebuah tradisi yang berasal dari adat perkawinan Bugis-Makassar. Madduta Assuro merupakan sebuah perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak calon pengantin, baik itu pihak laki-laki maupun pihak perempuan, sebagai bentuk kesepakatan untuk menikah.
Dalam Madduta Assuro, kedua belah pihak akan membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan pernikahan, seperti masalah mahar, acara pesta pernikahan, pakaian pengantin, serta tata cara pelaksanaan upacara pernikahan. Kesepakatan yang dicapai dalam Madduta Assuro ini nantinya akan dijadikan sebagai acuan dalam melaksanakan pernikahan.
Tradisi Madduta Assuro biasanya dilakukan di rumah kediaman calon pengantin perempuan, dan dihadiri oleh keluarga besar dari kedua belah pihak. Acara Madduta Assuro diawali dengan sambutan dari orang tua calon pengantin perempuan, kemudian dilanjutkan dengan membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan pernikahan.
beberapa hal yang perlu diperhatikan saat Assuro dilakukan:
- Meminta restu kepada orang tua dan keluarga besar
Sebelum dilaksanakan tahap Assuro, calon pengantin perempuan harus meminta restu kepada orang tua dan keluarga besar untuk melangsungkan pernikahan. Jika restu sudah didapatkan, maka tahap Assuro dapat dilakukan.
- Menentukan jadwal pelaksanaan Assuro
Setelah restu didapatkan, maka pihak keluarga dari calon pengantin perempuan akan menentukan jadwal pelaksanaan Assuro. Biasanya, Assuro dilaksanakan di kediaman calon pengantin perempuan dan dihadiri oleh keluarga besar dari kedua belah pihak.
- Menentukan mahar
Di dalam Assuro, kedua belah pihak akan membicarakan masalah mahar. Mahar merupakan sesuatu yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai tanda keseriusan dalam mempersunting calon istri. sebagai bentuk penghargaan atas persetujuan pernikahan.
- Menentukan tata cara pelaksanaan pernikahan
Selain mahar dan acara lain dalam fase proses pernikahan, di dalam Assuro juga akan dibicarakan mengenai tata cara pelaksanaan pernikahan. Hal ini meliputi tata cara upacara adat, pakaian pengantin, makanan, termasuk seluruh biaya proses mulai pranikah, nikah dan pasca nikah
5. Persiapan pernikahan
Setelah tahap Assuro selesai dilakukan, pihak keluarga dari calon pengantin perempuan akan mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk melaksanakan pernikahan, sesuai dengan kesepakatan yang sudah dicapai di dalam Assuro. Hal-hal yang harus dipersiapkan meliputi dekorasi, pakaian pengantin, makanan, dan lain sebagainya.
Di dalam adat perkawinan Bugis-Makassar, mahar atau doe’ panai’ memiliki peran yang sangat penting. Mahar adalah pemberian yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai bentuk penghormatan, tanda kasih sayang, dan juga sebagai jaminan atas masa depan keluarga baru yang akan terbentuk. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menentukan mahar atau doe’ panai’ dalam adat Bugis-Makassar:
- Nilai Maharnya
Mahar dalam adat Bugis-Makassar bisa berupa uang, emas, atau harta benda lainnya. Namun, yang terpenting adalah nilai mahar tersebut. Mahar yang diberikan haruslah memiliki nilai yang sesuai dengan kemampuan calon pengantin laki-laki dan juga sebanding dengan status sosial dan ekonomi calon pengantin perempuan.
- Besar Kecilnya
Besarnya mahar atau doe’ panai’ juga harus disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pihak laki-laki harus memperhatikan kemampuan keuangan dan harta benda yang dimiliki, sementara pihak perempuan juga harus memperhatikan kemampuan suami dan keluarganya dalam memberikan mahar tersebut.
- Nilai Simbolisnya
Selain nilai materi, mahar juga memiliki nilai simbolis dalam adat perkawinan Bugis-Makassar. Mahar yang diberikan haruslah memiliki arti dan makna yang baik, seperti melambangkan kesetiaan, keikhlasan, dan tanggung jawab dalam membina rumah tangga.
- Jumlah Maharnya
Jumlah mahar atau doe’ panai’ yang diberikan juga dapat bervariasi tergantung dari beberapa faktor, seperti adat dan kebiasaan daerah, status sosial, dan lain-lain. Biasanya, jumlah mahar yang diberikan untuk calon pengantin perempuan yang belum pernah menikah lebih tinggi daripada calon pengantin perempuan yang sudah pernah menikah.
Dalam adat perkawinan bugis makassar, disebut SUNRANG’
“sunrang” dalam adat perkawinan Bugis-Makassar juga merujuk pada jenis mahar yang diberikan oleh keluarga laki-laki kepada keluarga perempuan sebagai tanda keseriusan dalam menjalin hubungan pernikahan.
Dalam adat Bugis-Makassar, sunrang bisa berupa harta benda seperti tanah, kebun, ternak, atau uang sebagai simbol dari nilai kekayaan dan kemakmuran keluarga laki-laki. Besar nilai sunrang biasanya diputuskan oleh pihak keluarga laki-laki dan perempuan berdasarkan pertimbangan yang meliputi status sosial, tingkat pendidikan, dan kekayaan.
Namun, sunrang juga dapat berupa hiasan emas atau permata sebagai simbol dari keindahan dan kemewahan. Ada juga sunrang berupa senjata atau alat-alat pertanian sebagai simbol keberanian dan kemampuan laki-laki dalam melindungi dan mengelola keluarga.
Setelah sunrang diberikan, biasanya akan dilakukan prosesi adat yang disebut “mangngarungi sunrang” di mana keluarga perempuan akan menerima sunrang dan memeriksa keaslian dan kualitasnya. Kemudian, sunrang akan disimpan dan dijaga dengan baik oleh keluarga perempuan sebagai simbol nilai keseriusan dalam menjalin hubungan pernikahan.
Dalam adat Bugis-Makassar, sunrang tidak hanya menjadi tanda nilai keseriusan dalam menjalin hubungan pernikahan, tetapi juga sebagai simbol penghormatan dan penghargaan terhadap keluarga perempuan serta untuk memastikan keamanan dan kebahagiaan pasangan dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
Dalam adat perkawinan Bugis-Makassar, memilih waktu yang tepat untuk melakukan assuro sangatlah penting karena menunjukkan keseriusan dan penghormatan terhadap proses pernikahan tersebut. Waktu yang dipilih untuk assuro sebaiknya adalah waktu yang dianggap baik menurut tradisi dan kepercayaan masyarakat Bugis-Makassar.
Beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam memilih waktu yang tepat untuk assuro antara lain:
- Bulan baik: Di dalam kepercayaan Bugis-Makassar, terdapat konsep bulan baik (palili) yang dipercaya sebagai waktu yang baik untuk melakukan berbagai aktivitas penting, termasuk assuro. Palili ini ditentukan berdasarkan siklus bulan dan biasanya dipantau oleh para ahli kalender tradisional.
- Hari baik: Selain bulan baik, juga terdapat konsep hari baik (paturokko) yang dipercaya sebagai waktu yang baik untuk melakukan aktivitas penting seperti assuro. Hari baik ditentukan berdasarkan perhitungan dari unsur-unsur dalam kalender tradisional seperti pergerakan bintang dan planet.
- Cuaca: Dalam memilih waktu yang tepat untuk assuro, faktor cuaca juga menjadi pertimbangan penting. Sebaiknya assuro dilakukan pada saat cuaca yang cerah dan baik untuk memastikan kelancaran prosesi adat.
- Kesibukan masyarakat: Sebaiknya assuro dilakukan pada saat masyarakat tidak terlalu sibuk dengan aktivitas sehari-hari. Biasanya, assuro dilakukan pada hari-hari yang tidak bertepatan dengan acara penting seperti hari raya atau perayaan masyarakat.
Dalam prakteknya, keluarga laki-laki akan berkonsultasi dengan ahli kalender atau orang yang dianggap memahami tentang waktu yang baik untuk assuro. Setelah itu, keluarga laki-laki akan mengundang keluarga perempuan untuk datang ke rumah mereka pada waktu yang telah ditentukan. Saat keluarga perempuan datang, maka prosesi assuro akan dimulai dengan berbagai ritual dan tata cara adat yang telah ditetapkan.
Semoga bermanfaat!